KABAR BESUKI – Sebelumnya pengacara dari pihak Yosef Hidayah, Rohman Hidayat sempat mendesak pihak kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.
Namun, pernyataan pengacara Yosef tersebut langsung dibalas oleh Achmad Taufan Soedirjo, selaku pengacara dari pihak Danu.
Soal status hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi.
Baca Juga: Isu Vanessa Angel Mati Syahid, Ustadz Abdul Somad Langsung Ungkap Penjelasan Mengejutkan.
Achmad Taufan Soedirjo menilai ucapan dan tekanan dari kuasa hukum Yosef tidak seharusnya dilakukan.
Dilansir Kabar Besuki dari YouTube Heri Susanto, menurut pengacara Danu tersebut, pernyataan seperti itu dinilai telah mengganggu pekerjaan polisi.
“Kita serahkan ke penyidik, karena sebetulnya kalau statement Danu merusak TKP menyebabkan penyidik lambat selesaikan perkara. Kami merasa seharusnya tidak seperti itu statement di media, dari kuasa hukum menahan diri tak melontarkan kata-kata yang merugikan orang lain,” tutur Achmad Taufan Soedirjo.
Baca Juga: Banjir Bandang Kota Batu, BMKG: Intensitas Hujan Masuk dalam Kategori Ekstrem
Menurut Achmad Taufan Soedirjo, siapa pun yang patut diduga merusak TKP adalah orang yang datang sebelum polisi masuk ke TKP.