Adapun Danu, Achmad Taufan Soedirjo membela kliennya yang masuk ke TKP pada 19 Agustus, namun karena diperintahkan ke sana oleh oknum Banpol.
Baca Juga: Dokter Tirta Singgung Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel: Jangan Menyepelekan Microsleep Bung
“Yang namanya merusak TKP itu harusnya di tanggal 18, saat kejadian sebelum polisi datang dan olah TKP, siapa duluan yang ke sana. Itu sebetulnya yang harus diperiksa polisi, karena potensi merusak TKP di situ. Tanggal 19 bukan merusak TKP tapi temuan, bukan pelanggaran TKP. Harusnya dari awal siapa duluan yang sampai ke sana, yang sampai ke sana duluan yang berpotensi mengubah TKP,” tutur Achmad Taufan Soedirjo.
Perlu diketahui, situasi di TKP sepi, polisi sudah melakukan olah TKP dan tidak ada penjagaan pada tanggal 19 Agustus 2021.***