Ia mengungkap bahwa pihak MUI resmi menonaktifkan Ahmad Zain dari kepengurusan agar lebih fokus menjalani proses hukum.
“Karena dia (Ahmad ZAin An-Najah) oleh Densus 88 dinyatakan terlibat berarti yang bersangkutan sedang mengalami masalah hukum,” kata Anwar Abbas
“Oleh karena itu supaya yang bersangkutan lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan masalahnya, ya maka rapat dewan pimpinan memutuskan yang bersangkutan dinonaktifkan,” sambungnya.
Anwar Abbas juga meminta bahwa keterlibatan 3 tokoh ulama tersebut yang salah satunya merupakan anggota komisi Fatwa MUI harus diuji terlebih dahulu di pengadilan.
Mewakili pihak MUI, Anwar Abbas meminta agar proses hukum untuk 3 pelaku terorisme itu bisa diproses secara cepat dan segera dibuktikan salah atau tidaknya di pengadilan.
“Menurut saya apakah betul mereka terlibat, itu kan harus diuji di pengadilan, jadi MUI menghimbau supaya ini diselesaikan secara cepat, diproses, dibawa ke pengadilan untuk diadili,” ujar Anwar Abbas.
“Supaya hakim bisa memutuskan apakah yang bersangkutan memang terlibat dalam praktek terorisme atau tidak,” tambahnya.
Anwar Abbas juga berharap agar pihak Densus 88 lebih mengedepankan nilai-nilai ajaran agama selama menahan yang bersangkutan karena menurutnya hak asasi manusia tetap harus dihormati.
Baca Juga: Sahabat Ungkap Proses Penangkapan Ustadz Farid Okbah Mirip Penculikan: Aneh Sekali Beliau Dibawa