Tidak ditahannya Rofiah tersebut dikarenakan, tersangka pada saat ini sedang mengalami sakit.
Polisi sendiri sudah mendapat jaminan tersangka dari pihak sekolah dan juga keluarga dari para korban murid Mts Harapan Baru.
"Kami sudah menentukan tersangkanya, beliau adalah "R" penanggung jawab kegiatan," tutur AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Kapolres Cimahi, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews.
Ia juga meminta maaf atas lamanya tindakan pengambilan langkah penetapan tersangka.
Lamanya proses menurut penuturan dari Kapolres Cimahi tersebut dilakukan karena sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan.
"Kami juga memohon maaf karena memang prosesnya agak lama karena adanya prinsip kehati-hatian," sambungnya.
Tragedi susur sungai tersebut berawal dari kegiatan membersihkan sampah di pinggiran sungai.
Namun, kegiatan tersebut kemudian berubah menjadi petaka setelah hilangnya 11 nyawa akibat kegiatan tersebut.