Guru Pembina Pramuka Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Tragedi Susur Sungai yang Menewaskan 11 Murid

- 22 November 2021, 19:39 WIB
Sungai Cileueur yang dijadikan tempat susur sungai./
Sungai Cileueur yang dijadikan tempat susur sungai./ //@yayanbonayy/Instagram

KABAR BESUKI - Tragedi susur sungai yang telah menewaskan 11 orang murid MTs Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melakukan pendalam kurang lebih satu bulan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis disebut sudah menetapkan satu tersangka atas kejadian yang sudah menewaskan 11 orang murid dari MTs Harapan Baru.

Baca Juga: Yana Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Pura-pura Hilang Secara Misterius di Cadas Pangeram

Polisi menetapkan Rofiah sebagai tersangka atas tragedi mengenaskan tersebut.

Rofiah sendiri merupakan guru pembina Kurikuler Kepanduan Pramuka di MTs Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Satreskrim Polres Ciamis menemukan adanya kelalaian dari tersangka hingga mengakibatkan tewasnya 11 siswa ketika melakukan kegiatan susur sungai.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun Rofiah tidak ditahan oleh Polres Ciamis.

Baca Juga: Arteria Dahlan Banjir Sindiran Usai Ibunya Dikabarkan Dimaki Perempuan, Netizen Ingatkan Karma

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x