Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Terancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara

- 25 November 2021, 12:30 WIB
ILUSTRASI polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus penganiayaan anak panti asuhan di Malang
ILUSTRASI polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus penganiayaan anak panti asuhan di Malang /pixabay/Alexas_Fotos

KABAR BESUKI – Kasus pemerkosaan yang penganiayaan seorang anak panti asuhan di Kota Malang kini menemui babak baru.

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang akhirnya menetapkan 7 orang tersangka atas kasus penganiayaan anak yang terjadi di wilayah Malang yang sempat viral di media sosial.

Setelah mengamankan 10 terduga pelaku, polisi menetapkan 7 orang tersangka usai menjalani gelar perkara.

Baca Juga: Reuni PA 212 Bisa Jadi Festival Islam Indonesia Terbesar Se-Dunia, Refly Harun: Bersaing dengan Padang Arafah

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa dari 10 terduga pelaku yang sudah diamankan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Tinton seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Tinton menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut salah satunya adalah pelaku pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

Dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, saat ini enam orang anak sudah ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Arteria Dahlan Ungkap Kronologi Saat Ibunya Dimaki oleh Wanita yang Mengaku Anak Jenderal di Bandara

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x