KABAR BESUKI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan Inkonstitusional.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.
Putusan MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional ini tentu mengundang komentar dari berbagai pihak, salah satunya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Sejalan dengan putusan MK, Syahganda Nainggolan juga sempat menolak keras adanya Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.
Syahganda bahkan sempat mendekam di penjara selama 20 bulan lantaran dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. ia terbukti memicu keonaran lewat cuitannya di media sosial.
Setelah mengetahui MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, Syahganda Nainggolan lantas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepadanya.