MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Curiga Ada Tukar Tambah Politik

- 26 November 2021, 14:18 WIB
Rocky Gerung menduga putusan MK soal UU Cipta Kerja bentuk tukar tambah politik
Rocky Gerung menduga putusan MK soal UU Cipta Kerja bentuk tukar tambah politik /Tangkap Layar YouTube.com/Rocky Gerung Official

KABAR BESUKI – Pengamat politik Rocky Gerung ikut memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang diputuskan Inkonstitusional bersyarat.

Rocky Gerung menilai bahwa putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini hanya sebagai bentuk tuker tambah politik.

Ia bahkan menyebut bahwa UU Cipta Kerja layaknya barang busuk yang masih dipertahankan oleh MK demi menjaga nama baik Presiden, DPR dan oligarki.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung: Ada Tukar Tambah Politik

“Jadi orang menganggap ada tukar tambah politik, jadi Undang-Undang Cipta Kerja ini dinyatakan oleh MK sebagai barang busuk, tapi dia tetep sebagai barang, karena itu tetap dihidangkan,” kata Rocky Gerung seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Rocky Gerung Official pada 26 November 2021.

“Sebetulnya ini barang yang memang melanggar konstitusi, tapi karena tukar tambah politik MK mesti selamatkan muka DPR, Presiden, oligarki maka dibikinlah akal-akalan itu,” tambahya.

Menurut Rocky Gerung, putusan MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat hanyalah akal-akalan untuk melindungi para penguasa dan oligarki.

Baca Juga: Saksi Baru Ungkapkan Melihat 5 Orang Ketika Lewat Depan TKP Pembunuhan di Jalancagak Subang

Rocky Gerung juga berpendapat bahwa sejak awal pembentukannya, UU Cipta Kerja memang sudah cacat konstitusi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x