Mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia ini juga menyarankan bahwa harusnya MK memutuskan dengan jelas bahwa UU Cipta Kerja dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Satu Indonesia itu udah demo dan menyatakan bahwa ini Undang-Undang busuk, tapi MK cuma mau persoalkan bahwa iya memang busuk tapi masih Undang-Undang, kan begitu intinya, mestinya MK bilang batal karena bertentangan dengan konstitusi,’ ujar Rocky Gerung.
Rocky Gerung menilai bahwa MK takut untuk membatalkan UU Cipta Kerja lantaran nanti banyak pihak yang mengetahui bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu keputusan konyol pemerintah.
Padahal menurut Rocky Gerung, memutuskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara politik juga menjadi tugas dari MK. Namun, MK justru terkesan menutupi ketidakadilan dengan dalil hukum bahwa UU Cipta Kerja ini Inkonstitusional bersyarat.
“Ini permainan narasi yang buruk,” ucap Rocky Gerung.
Lebih lanjut, Rocky Gerung menilai bahwa putusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional ini sekedar permainan politik.
Rocky Gerung juga menyebut bahwa putusan soal UU Cipta Kerja ini justru mencerminkan bahwa MK memang berpihak kepada oligarki.
“Kita memang tahu bahwa permainan politik ada permainan politik di belakang MK, jadi selama MK tetap bermain-main dengan sinyal kekuasaan, selama itu penegakan hukum kita buruk,” tegasnya.