MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung: Ada Tukar Tambah Politik

- 26 November 2021, 13:46 WIB
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung: Ada Tukar Tambah Politik.
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung: Ada Tukar Tambah Politik. /Tangkap Layar YouTube.com/Rocky Gerung Official

KABAR BESUKI - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung turut menanggapi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Rocky Gerung menyebut ada tukar tambah politik di balik keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Rocky Gerung menyebut MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat tertentu ibarat penjual mangga yang tetap memberikan buah mangga busuk untuk dijual seolah-olah seperti mangga yang masih higenis.

"Kita semua heboh dengan putusan dari MK, jadi orang menganggap bahwa tetap ada tukar tambah politik di dalam proses judicial review itu atau proses memutuskan. Itu sama seperti ada orang beli mangga, terus tukang mangganya bilang 'Ya ini mangganya busuk tapi tetep mangga jadi beli aja'," kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Jumat, 26 November 2021.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda Nainggolan: Harusnya Jokowi Minta Maaf ke Saya

Rocky Gerung mempertanyakan sikap MK yang seolah tak mempunyai pendirian tegas di balik keputusannya terhadap UU Cipta Kerja.

Dia juga mempertanyakan syarat dari MK yang menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama periode revisi sejak putusan ditetapkan.

"Jadi UU Cipta Kerja ini dinyatakan MK sebagai barang busuk tapi dia tetep sebagai barang, karena itu dihidangkan juga. Kapan dia jadi sehat nanti? Kalau dia ditunggu dua tahun lagi," ujarnya.

Baca Juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Refly Harun: Ini Pembelajaran Bagi Pemerintah dan DPR

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x