KABAR BESUKI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada Kamis, 25 November 2021 sore ini.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sehingga harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan sejak putusan ditetapkan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menanggapi UU Cipta Kerja yang baru saja dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Refly Harun berharap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR.
"Ini pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang ugal-ugalan dalam membuat undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja, membuat Perppu yang ugal-ugalan, membuat UU Minerba yang ugal-ugalan, tidak menyertakan publik dalam proses pembentukan undang-undangnya," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 25 November 2021.
Refly Harun menilai tidak adanya partisipasi publik dalam perumusan UU Cipta Kerja sehingga dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Bahkan kata dia, jika partisipasi publik dilibatkan justru terkesan hanya untuk formalitas semata, terlebih karena sering berubahnya draf saat proses pembuatannya.
"Kalaupun menyertakan publik, ada terkesan formalitas, tidak substantif, dan draf-draf itu tidak gampang atau tidak mudah didapatkan. Bahkan untuk UU Cipta Kerja ini, sampai dia disahkan sekalipun kita tidak tahu mana draf yang solid karena berubah-ubah," ujarnya.