KABAR BESUKI - Baru-baru ini Presiden Jokowi menyampaikan pidato tentang lingkungan hidup di acara KTT G20 2021 yang diselenggarakan di Roma, Italia.
Akan tetapi, banyak pihak yang membantah pernyataan Presiden Jokowi tentang lingkungan hidup pada sebuah pidato yang disampaikannya di KTT G20, salah satunya datang dari Greenpeace yang menyebut Indonesia telah melanggar komitmen terkait pelestarian lingkungan hidup.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyinggung UU Cipta Kerja sebagai bantahan atas pidato Presiden Jokowi tentang lingkungan hidup di KTT G20.
Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah merubah secara mendasar terkait pola pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam bidang kehutanan.
Dia menyebut, UU Cipta Kerja telah menganulir beberapa ketentuan dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"UU Cipta Kerja telah merubah secara mendasar beberapa intisari aturan sektor kehutanan yang terdapat dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Gatot Nurmantyo sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 5 November 2021.
Gatot Nurmantyo juga mengungkapkan, UU Cipta Kerja atau omnibus law yang merupakan representasi dari kepentingan ekonomi pemerintah tak diimbangi dengan upaya menjaga lingkungan hidup.