Bahkan kata dia, omnibus law tak memiliki komponen regulasi yang mengatur agar sumber daya hutan dan lingkungan hidup pada umumnya tetap lestari.
"Omnibus law mencerminkan kepentingan ekonomi pemerintah tidak diimbangi dengan compound untuk menjaga sumber daya hutan dan lingkungan secara lestari," ujarnya.
Gatot Nurmantyo juga mengingatkan terhadap bahaya jangka panjang yang akan ditimbulkan akibat penerapan UU Cipta Kerja yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup.
Dia bahkan menyebut dampak UU Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup juga akan dirasakan oleh generasi yang hidup setelahnya, bahkan bisa menimbulkan kerugian sosial hingga ratusan triliun rupiah.
"Ini berdampak kepada anak cucu kita nantinya, kalau dirupiahkan berapa triliun? Ratusan triliun itu," tuturnya.***