MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Refly Harun: Ini Pembelajaran Bagi Pemerintah dan DPR

- 25 November 2021, 17:26 WIB
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Refly Harun: Ini Pembelajaran Bagi Pemerintah dan DPR.
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Refly Harun: Ini Pembelajaran Bagi Pemerintah dan DPR. /Ilustrasi/Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

Baca Juga: Tagih THR hingga Meminta Pemerintah untuk Mencabut UU Cipta Kerja Ramaikan Peringatan May Day

Menurut Refly Harun, dalam perumusan UU Cipta Kerja tak boleh terlalu banyak memasukkan berbagai aturan yang terbagi dalam sejumlah kluster sehingga terkesan tak memiliki fokus yang jelas.

Seharusnya kata dia, UU Cipta Kerja hanya fokus pada kemudahan dalam perizinan untuk mendirikan usaha bagi setiap kalangan.

"Dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja atau omnibus law, tidak boleh terlalu banyak. Harusnya ada satu yang akan dituju misalnya, kemudahan dalam perizinan. Maka itu saja yang di-address," ucapnya.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Saat Ini Parlemen Fokus Membahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Refly Harun juga kembali mempertanyakan mengenai draf UU Cipta Kerja yang kerap berubah saat proses pembuatannya hingga disahkan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan serius dan menciptakan kesan bahwa pemerintah dan DPR menyusun undang-undang di 'pasar gelap'.

"Tapi kalau semuanya diubah, maka itulah yang jadi persoalan. Kita membuat undang-undang di pasar gelap (black market)," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah