MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Refly Harun: Ini Pembelajaran Bagi Pemerintah dan DPR

- 25 November 2021, 17:26 WIB
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Refly Harun: Ini Pembelajaran Bagi Pemerintah dan DPR.
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Refly Harun: Ini Pembelajaran Bagi Pemerintah dan DPR. /Ilustrasi/Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

KABAR BESUKI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada Kamis, 25 November 2021 sore ini.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sehingga harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan sejak putusan ditetapkan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menanggapi UU Cipta Kerja yang baru saja dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Refly Harun berharap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR.

"Ini pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang ugal-ugalan dalam membuat undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja, membuat Perppu yang ugal-ugalan, membuat UU Minerba yang ugal-ugalan, tidak menyertakan publik dalam proses pembentukan undang-undangnya," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Pidato Lingkungan Hidup di KTT G20, Gatot Nurmantyo Singgung UU Cipta Kerja

Refly Harun menilai tidak adanya partisipasi publik dalam perumusan UU Cipta Kerja sehingga dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Bahkan kata dia, jika partisipasi publik dilibatkan justru terkesan hanya untuk formalitas semata, terlebih karena sering berubahnya draf saat proses pembuatannya.

"Kalaupun menyertakan publik, ada terkesan formalitas, tidak substantif, dan draf-draf itu tidak gampang atau tidak mudah didapatkan. Bahkan untuk UU Cipta Kerja ini, sampai dia disahkan sekalipun kita tidak tahu mana draf yang solid karena berubah-ubah," ujarnya.

Baca Juga: Tagih THR hingga Meminta Pemerintah untuk Mencabut UU Cipta Kerja Ramaikan Peringatan May Day

Menurut Refly Harun, dalam perumusan UU Cipta Kerja tak boleh terlalu banyak memasukkan berbagai aturan yang terbagi dalam sejumlah kluster sehingga terkesan tak memiliki fokus yang jelas.

Seharusnya kata dia, UU Cipta Kerja hanya fokus pada kemudahan dalam perizinan untuk mendirikan usaha bagi setiap kalangan.

"Dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja atau omnibus law, tidak boleh terlalu banyak. Harusnya ada satu yang akan dituju misalnya, kemudahan dalam perizinan. Maka itu saja yang di-address," ucapnya.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Saat Ini Parlemen Fokus Membahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Refly Harun juga kembali mempertanyakan mengenai draf UU Cipta Kerja yang kerap berubah saat proses pembuatannya hingga disahkan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan serius dan menciptakan kesan bahwa pemerintah dan DPR menyusun undang-undang di 'pasar gelap'.

"Tapi kalau semuanya diubah, maka itulah yang jadi persoalan. Kita membuat undang-undang di pasar gelap (black market)," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah