Rocky Gerung menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja dinyatakan inkonstitusional oleh MK secara bersyarat sudah bermasalah sejak awal.
Akan tetapi kata dia, di sisi lain MK juga masih memiliki hutang budi dengan DPR, presiden, dan oligarki sehingga terjadi akal-akalan dengan memberikan tenggat waktu untuk merevisi UU Cipta Kerja hingga dua tahun ke depan.
"Jadi sebetulnya barang yang memang udah melanggar konstitusi, tetapi karena tukar tambah politik MK mesti selamatkan muka DPR, muka oligarki, muka presiden, maka dibikinlah akal-akalan itu," ucapnya.
Rocky Gerung juga meminta agar MK bersikap tegas terhadap UU Cipta Kerja yang sudah banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai cacat sejak awal penyusunannya karena isinya banyak yang dinilai bermasalah.
"Tapi tetap intinya MK harus tegas ini barang busuk atau bukan. Proses pembentukannya yang disebut uji formil, cacat formilnya karena memang isinya juga cacat," tuturnya.***