KABAR BESUKI - Kasus bunuh diri Novia Widyasari mahasiswa UB yang bunuh diri di makam ayahnya saat ini terus menjadi sorotan publik.
Novia Widyasari diduga mengalami depresi berat usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh sang kekasih yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Saat ini, tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto akhirnya menetapkan Bripda Randy Hari Sasongko (RBHS) sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jatim.
Baca Juga: [HOAX] Indonesia Beri Kesempatan Warga Negara China untuk Jadi PNS
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka karena melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.
“Kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya RBHS yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Pasuruan,” kata Slamet seperti dikutip dalam Twitter @1trenggalek.
Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan bahwa Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.
Baca Juga: Shania Gracia Turut Prihatin Atas Musibah Erupsi di Gunung Semeru: Stay Safe Semua
Slamet juga menjelaskan bahwa Bripda Randy telah melanggar pasal 7 dan 11 peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 serta pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.