“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto, kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” jelas Brigjen Slamet.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Polda Jatim, Brigjen Slamet mengungkap bahwa Bripda Randy ternyata dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk dua kali melakukan tindakan aborsi.
“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019, sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan Maret 202 dan Agustus 2021,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Novia Widyasari dan Bripda Randy berkenalan pada Oktober 2019, mereka lantas berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.
Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan dalam hitungan minggu di kos, sedangkan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan menginjak 4 bulan.
Oleh Polda Jatim, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi karena tindakan itu dilakukan bersama-sama.
Atas perbuatannya ini, Bripda Randy terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***