“Bebaskan HRS tanpa syarat,” tegasnya.
Sebelumnya, MS Kaban bahkan sempat meminta Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya lantaran putusan MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan terbukti menentang UUD 1945.
“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca putusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tulis MS Kaban..
“Presiden bersama parlemen langgar UUD45 tidak ada sanksi? Presiden buruk NKRI, logika waras jika against UUD45 , ya mundur,” sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja terbukti inkonstitusional bersyarat.
Atas putusannya ini, MK dan Presiden meminta DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.
Jika Presiden dan DPR tidak mampu memperbaiki UU Cipta Kerja dalam dua tahun, maka MK akan memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara permanen.***