Jokowi Tak Disanksi Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, MS Kaban Protes: HRS hanya Langgar Prokes

- 8 Desember 2021, 10:22 WIB
MS Kaban protes Presiden Jokowi tak disanksi soal UU Cipta Kerja
MS Kaban protes Presiden Jokowi tak disanksi soal UU Cipta Kerja /Antara/ Syamsuddin Hasan

KABAR BESUKI – Politisi partai Ummat, MS Kaban menuntut keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait diputuskannya UU Ciptakerja Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MS Kaban mengaku heran lantaran Presiden Jokowi dan DPR RItak dikenakan sanksi apapun usai membuat UU Ciptakerja yang terbukti inkonstitusional bersyarat.

Ia lantas membandingkan hal tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Dua Hari Danu Terus Diperiksa oleh Penyidik dari Polda Jawa Barat, Kuasa Hukum Danu: Semuanya Lancar

Seperti diketahui, HRS dikenai sanksi berupa denda dan penjara usai melanggar prokes serta tentang kasus tes Swab RS Ummi.

“Pemeruntah Jokowi bersama DPR RI membuat UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” kata MS Kaban seperti dikutip Kabar Besuki melalui cuitannya di Twitter @MSKaban3.

Karena inilah, MS Kaban menuntut keadilan pemerintah kepada Habib Rizieq Shihab. Ia meminta agar HRS bisa segera dibebaskan tanpa syarat.

“Habib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sudah bayar denda tetap di penjara, inikah keadilan?” ujar MS Kaban.

Baca Juga: Novel Baswedan Resmi Diangkat Jadi ASN Polri, Rocky Gerung: Karena Mereka Memang Bukan Taliban

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @MSKaban3


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x