Jokowi Tak Disanksi Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, MS Kaban Protes: HRS hanya Langgar Prokes

- 8 Desember 2021, 10:22 WIB
MS Kaban protes Presiden Jokowi tak disanksi soal UU Cipta Kerja
MS Kaban protes Presiden Jokowi tak disanksi soal UU Cipta Kerja /Antara/ Syamsuddin Hasan

KABAR BESUKI – Politisi partai Ummat, MS Kaban menuntut keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait diputuskannya UU Ciptakerja Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MS Kaban mengaku heran lantaran Presiden Jokowi dan DPR RItak dikenakan sanksi apapun usai membuat UU Ciptakerja yang terbukti inkonstitusional bersyarat.

Ia lantas membandingkan hal tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Dua Hari Danu Terus Diperiksa oleh Penyidik dari Polda Jawa Barat, Kuasa Hukum Danu: Semuanya Lancar

Seperti diketahui, HRS dikenai sanksi berupa denda dan penjara usai melanggar prokes serta tentang kasus tes Swab RS Ummi.

“Pemeruntah Jokowi bersama DPR RI membuat UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” kata MS Kaban seperti dikutip Kabar Besuki melalui cuitannya di Twitter @MSKaban3.

Karena inilah, MS Kaban menuntut keadilan pemerintah kepada Habib Rizieq Shihab. Ia meminta agar HRS bisa segera dibebaskan tanpa syarat.

“Habib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sudah bayar denda tetap di penjara, inikah keadilan?” ujar MS Kaban.

Baca Juga: Novel Baswedan Resmi Diangkat Jadi ASN Polri, Rocky Gerung: Karena Mereka Memang Bukan Taliban

“Bebaskan HRS tanpa syarat,” tegasnya.

Sebelumnya, MS Kaban bahkan sempat meminta Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya lantaran putusan MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan terbukti menentang UUD 1945.

“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca putusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tulis MS Kaban..

“Presiden bersama parlemen langgar UUD45 tidak ada sanksi? Presiden buruk NKRI, logika waras jika against UUD45 , ya mundur,” sambungnya.

Baca Juga: Hujan Lebat Mengguyur Banyuwangi Kota, Menyebabkan Banjir di Kelurahan Karangrejo Setinggi Lutut Orang Dewasa

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja terbukti inkonstitusional bersyarat.

Atas putusannya ini, MK dan Presiden meminta DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Jika Presiden dan DPR tidak mampu memperbaiki UU Cipta Kerja dalam dua tahun, maka MK akan memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara permanen.*** 

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @MSKaban3


Tags

Terkait

Terkini