Saat itulah Halimah menanggapi dan membandingkan Pertemuan 212 dengan protes serikat pekerja.
Namun, pada akhirnya Halimah dan massa lainnya memilih bubar dan berbaris menuju Tugu Tani.
Polisi sendiri terus melakukan upaya untuk mensterilkan area tertentu dari kerumunan 212 Reuni yang dipastikan belum mendapat izin.
Namun, Slamet Maarif selaku Ketua PA 212 menilai pertemuan ini tidak butuh izin dari pihak kepolisian.
“Cukup pemberitahuan bukan izin, itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya,”kata Slamet Maarif.
Slamet Maarif mengaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.***