Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Melahirkan, KPAI Minta Pelaku Dihukum Kebiri

- 10 Desember 2021, 09:15 WIB
KPAI minta pelaku pemerkosaan 12 santri dihukum kebiri.
KPAI minta pelaku pemerkosaan 12 santri dihukum kebiri. //pexels alycia/

KABAR BESUKI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di kota Bandung bisa dihukum maksimal.

KPAI menilai bahwa pelaku sebagai seorang guru pesantren seharusnya menjadi seorang pendidik yang melindungi korban dari kekerasan seksual, bukan malah melakukan kekerasan seksual.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan 12 santri harusnya dihukum maksimal seperti penjara 20 tahun ditambah dengan hukuman kebiri.

“Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi, kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan yaitu kebiri,” kata Retno seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Husin Shihab Sebut Negara Bakal Hancur Bencana Gunung Semeru Dikaitkan dengan Kasus Laskar FPI KM 50

Retno mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan sehingga bisa dianggap sebagai orang terdekat bagi pelaku.

Karena inilah, hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, KPAI meminta pelaku dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Di samping itu, KPAI juga meminta agar pelaku diberikan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri. Hal ini dikarenakan, ada kemungkinan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga korban hamil dan bahkan sampai melahirkan.

“Dengan pertimbangan anak-anak ini di rusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku kayak diberi hukuman tambahan berupa kebiri,” ujar Retno.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x