Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Melahirkan, KPAI Minta Pelaku Dihukum Kebiri

- 10 Desember 2021, 09:15 WIB
KPAI minta pelaku pemerkosaan 12 santri dihukum kebiri.
KPAI minta pelaku pemerkosaan 12 santri dihukum kebiri. //pexels alycia/

Baca Juga: Rizki DA Resmi Cerai dari Nadya Mustika, Terungkap Ini Alasannya Hingga Singgung Nasib Anak

Hukuman kebiri bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya yang maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang guru pesantren berinisial HW di Bandung dikabarkan telah memperkosa 12 santri hingga korban hamil dan melahirkan.

Tak tanggung-tanggung, santri yang melahirkan akibat pemerkosaan ini bahkan mencapai 8 orang dan ada satu orang yang bahkan sudah memiliki 2 anak.

Guru pesantren ini bahkan diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santrinya sejak 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Ditanya Bakal Jadi Ketua KPK, Rocky Gerung Santai: KPK Sudah Tidak Ada, Saya akan Angkat Novel Baswedan

Kini, HW terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya yang memperkosa 12 santri hingga hamil dan melahirkan.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini