Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Terancam 20 Tahun Penjara, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Dihukum Maksimal

- 10 Desember 2021, 10:00 WIB
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan tidak cukup diberikan untuk Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati.
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan tidak cukup diberikan untuk Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati. /Antara News

KABAR BESUKI – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengecam keras aksi oknum guru pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya hingga hamil.

Hidayat Nur Wahid menilai bahwa perbuatan biadab yang dilakukan oleh Herry Wirawan tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga melanggar hukum agama.

“Kejahatan seperti ini yang dilakukan oleh ybs atau yang lain jelas selain melanggar hukum negara, juga melanggar hukum agama,” tulis Hidayat Nur Wahid dalam cuitannya di Twitter @hnurwahid.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan adalah tindakan yang sangat keji.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Sebut Tes PCR di Belanda Gratis: Kalo di Indonesia Harus Bayar Semua, Dibisnisin

Ia bahkan mendesak agar Herry Wirawan bisa diberi hukuman maksimal karena telah memperkosa 12 santrinya hingga hamil.

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan tidak cukup diberikan untuk Herry Wirawan.

“Ini kemungkaran yang sangat keji, yang mestinya dijatuhi hukuman maksimal, tidak hanya 20 tahun saja,” kata Hidayat Nur Wahid.

Seperti diketahui sebelumnya, Herry Wirawan (HW) yang merupakan seorang guru pesantren telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santrinya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @hnurwahid mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x