Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Terancam 20 Tahun Penjara, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Dihukum Maksimal

- 10 Desember 2021, 10:00 WIB
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan tidak cukup diberikan untuk Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati.
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan tidak cukup diberikan untuk Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati. /Antara News

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Melahirkan, KPAI Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Dari 12 orang santri tersebut bahkan sudah melahirkan dan satu diantaranya bahkan sudah memiliki 2 anak.

Atas aksinya ini, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara  sesuai pidana pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Herry Wirawan juga terancam hukuman kebiri sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Rizki DA Resmi Cerai dari Nadya Mustika, Terungkap Ini Alasannya Hingga Singgung Nasib Anak

“Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU Perlindungan anak,” kata plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono seperti dikutip dari Matraman.pikiran rakyat.

“Ancamannya adalah 15 tahun, tetapi perlu digaris bawahi bahwa disitu ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman nya menjadi 20 tahun,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @hnurwahid mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini