Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya

- 16 Desember 2021, 08:15 WIB
Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya.
Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya. /PKAD/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menduga oknum Densus 88 telah melakukan pelanggaran HAM saat penangkapan Munarman.

Achmad Michdan mengatakan bahwa oknum Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman telah melakukan tindakan yang luar biasa bagi lembaga yang menugaskannya.

Achmad Michdan bahkan menilai bahwa Densus 88 seharusnya memanggil Munarman secara baik-baik jika diduga terlibat dalam kegiatan terorisme dan memberinya kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

"Saya juga merasakan bahwa ini sesuatu yang luar biasa dilakukan oleh Densus 88 karena Munarman adalah public figure. Dia orang yang jelas keberadaannya. Jadi kalau dia diduga terlibat dalam kegiatan terorisme, seyogyanya dia dipanggil," kata Achmad Michdan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 16 Desember 2021.

Baca Juga: Rudi Kamri Sebut Munarman Ucap Sumpah Setia pada ISIS dan Ajak Orang Berangkat ke Suriah Membantu ISIS

Achmad Michdan juga mengungkapkan bahwa aparat Densus 88 tak boleh bertindak semena-mena dalam melakukan penindakan hukum terhadap terduga terorisme.

Bahkan, dia juga menegaskan bahwa gerak-gerik Densus 88 patut diawasi oleh DPR sebagai lembaga legislator di tanah air, namun faktanya saat ini belum terlaksana.

"Karena kejadian penangkapan Munarman itu setelah juga diberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2018, yang di dalam Pasal 43 (j) itu menyatakan bahwa Densus ini harus ada pengawasannya dengan peraturan DPR. Saat ini nggak ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x