Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya

- 16 Desember 2021, 08:15 WIB
Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya.
Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya. /PKAD/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Baca Juga: Munarman Dapat Ancaman Hukuman Mati, Refly Harun Sebut Ada Orang yang 'Menari' di Balik Tuduhan Tersebut

Achmad Michdan lebih lanjut mengatakan, Munarman tak sepantasnya diperlakukan oknum Densus 88 dengan cara-cara yang dinilainya merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Dia bahkan menyayangkan ketika oknum Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman tak memberikan terdakwa (berdasarkan statusnya saat ini) kesempatan untuk mengenakan sandal sebelum menjalani proses pemeriksaan.

"Kalau di Pasal 28 ayat 3 jelas, setiap orang yang ditangkap harus diperlakukan tidak melanggar hak asasi manusia. Jadi jelas Munarman mau pakai sendal aja nggak boleh, ini sesuatu yang sebetulnya arogansi yang ditunjukkan," katanya.

Seharusnya kata dia, Densus 88 perlu menjamin hak-hak tersangka untuk didampingi oleh orang terdekatnya sejak awal penangkapan hingga seterusnya, namun hal itu tak terjadi.

"Apa-apa yang diatur di dalam undang-undang teroris itu disamakan dengan jihad, sebetulnya hak-hak tersangka itu dia bisa didampingi sejak awal penangkapan sampai dengan seterusnya, ini faktanya nggak bisa," ujar dia.

Baca Juga: Munarman Terancam Penjara Seumur Hidup Karena Diduga Terlibat Terorisme, Refly Harun: Tidak Benar Rasanya

Atas hal tersebut, Achmad Michdan menegaskan bahwa oknum Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman patut diduga kuat telah melakukan pelanggaran HAM.

Bahkan, dia juga mengatakan bahwa oknum Densus 88 tersebut layak untuk dipidana selama dua tahun karena telah melakukan penangkapan terhadap Munarman dengan cara-cara yang melanggar HAM.

"Ini sesuatu pelanggaran hak asasi menurut hemat saya, itu telah melanggar Pasal 28 ayat 3. Ayat 4 itu ada pidana dua tahun kalau oknum melakukan pelanggaran terhadap cara penegakan hukum itu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini