KABAR BESUKI - Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatan asusilanya yang telah memperkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan.
Menurut Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali, pengakuan tersebut dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Diharap Bisa Perbaiki Perilakunya
Dodi juga mengatakan bahwa ketika ditanya jaksa mengenai motifnya memperkosa belaan santriwati, jawaban Herry Wirawan terlalu berbelit-belit.
Herry Wirawan hanya menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya memperkosa 13 santri.
Pengakuan Herry Wirawan yang mengaku khilaf saat memperkosa 13 santri ini tentu mengundang perhatian dari sejumlah pihak, salah satunya dari wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
Menanggapi pengakuan Herry Wirawan, HNW menilai bahwa perbuatan memperkosa 13 santri bukanlah khilaf, melainkan kejahatan kemanusiaan dan kemungkaran keji.