“Herry Wirawan setelah berbelit-belit ngaku khilaf perkosa 13 santriwati hingga hamil-melahirkan, itu bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan, kemungkaran keji,” kata HNW seperti dikutip melalui cuitannya di Twitter @hnurwahid.
Menurut HNW, Herry Wirawan pantas untuk mendapatkan hukuman terberat atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan.
HNW mengatakan bahwa perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut telah melanggar hukum negara dan hukum agama.
“Melanggar hukum negara dan hukum agama, layak diberikan sangsi terberat,” ujar HNW.
Lebih lanjut, HNW juga berharap agar para korban dari Herry Wirawan ini mendapat pembelaan dan perlindungan hukum.
“Tapi korban-korbannya harus juga dibela,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Herry Wirawan ini sempat ramai jadi perbincangan hangat publik usai dikabarkan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Herry Wirawan berprofesi sebagai guru pesantren dan memiliki sebuah pondok pesantren yang berada di daerah Bandung.
Atas perbuatan kejinya itu, Herry Wirawan didakwa melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.***