Ubedilah Badrun Laporkan Dua Putra Presiden Jokowi ke KPK Atas Dugaan Pencucian Uang

- 11 Januari 2022, 08:45 WIB
Ubedilah Badrun Laporkan Dua Putra Presiden Jokowi ke KPK Atas Dugaan Pencucian Uang.
Ubedilah Badrun Laporkan Dua Putra Presiden Jokowi ke KPK Atas Dugaan Pencucian Uang. /Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming

KABAR BESUKI - Akademisi Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencucian uang.

Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK atas dugaan pencuciang uang terkait KKN dalam bisnis yang mereka jalani.

Ubedilah Badrun menduga dua putra Presiden Jokowi terlibat pencucian uang sejak 2015 sehingga dia merasa perlu untuk melaporkan mereka ke KPK.

Baca Juga: Rizal Ramli Pertanyakan Sumber Kekayaan Fantastis Kaesang Pangarep: Duit dari Mana? Dari Jualan Pisang Doang

Ubedilah Badrun membeberkan alasan dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan pencucian uang.

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu merenung mengenai semangat reformasi yang digaungkan sejak 1998 silam.

Dia menyampaikan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang mengamanatkan agar jalannya pemerintahan dilaksanakan dengan bersih, jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Jadi sebetulnya karena saya merenung ya. Saya mewarisi spirit 98 salah satunya antikorupsi. Pada waktu itu ada TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 agar pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari KKN," kata Ubedilah Badrun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ketahuan ‘Gandeng’ Nadya Arifta ke Rumah Raffi Ahmad, Netizen Geram Bandingkan Masa Lalu

Ubedilah Badrun mengaku penasaran dengan keberadaan PT Sorikmas Mining (SM) yang memiliki sebuah anak perusahaan di Sumatera Selatan.

Dia mengungkapkan, anak perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 dengan dena Rp78,5 miliar, setelah sebelumnya sempat didenda Rp7,9 triliun pada proses peradilan sebelumnya.

"Saya penasaran ada satu peristiwa di mana ada perusahaan besar (PT SM) punya anak perusahaan di Sumatera Selatan. Di tahun 2019, Mahkamah Agung memutuskan dendanya tidak jadi Rp7,9 triliun tapi ternyata hanya satu persen, Rp78,5 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Ubedilah Badrun memperoleh temuan bahwa petinggi anak perusahaan PT SM yang didenda Rp78,5 miliar tersebut memiliki hubungan kerja sama dengan dua putra Presiden Jokowi.

Atas hal tersebut, pria kelahiran 15 Maret 1972 itu menemukan adanya kejanggalan dari putusan Mahkamah Agung yang menurunkan denda anak perusahaan PT SM itu hingga satu persen dari total denda semula.

"Bagi saya aneh, ternyata anak perusahaan PT SM ini kan petingginya inisial DS, punya anak namanya AP. AP ini yang kerja sama dengan dua putra presiden. Dari situ saya tanda tanya, kenapa putusan Mahkamah Agung dari denda Rp7,9 triliun lalu berubah menjadi Rp78,5 miliar?," ucapnya.

Baca Juga: Kaesang Jadi Komisaris RANS Langsung Dapat Tugas Baru Memantau Raffi Ahmad: yang Nyeleneh Biar Saya Saja

Ubedilah Badrun juga mempertanyakan asal muasal sebuah perusahaan dengan penyertaan modal mencapai ratusan miliar rupiah yang dibuat oleh dua putra Presiden Jokowi yang masih berusia muda.

Dia juga mempertanyakan sumber penyertaan modal di perusahaan tersebut, yang disinyalir memiliki jaringan dengan PT SM.

"Bagaimana sebuah perusahaan yang baru dibuat oleh anak muda dan sudah nggak laku-laku amat bisnisnya, dengan mudah diberikan penyertaan modal oleh sebuah perusahaan ventura, dan perusahaan ini adalah jaringan PT SM. Kan kita tanda tanya di situ," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x