Herry Wirawan Predator Seks Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Hingga Denda Rp500 Juta

- 11 Januari 2022, 14:42 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda Rp500 juta.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda Rp500 juta. /dok Kejati Jabar

KABAR BESUKI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang predator seks, Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu diungkapkan oleh JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga didenda hingga sampai Rp500 juta. Herry Wirawan adalah seorang pemerkosa terhadap para santriwatinya.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Baca Juga: Gaga Muhammad Klaim Kelumpuhan Laura Anna Bukan Semata-mata Karena Kelalaiannya: Ada Pihak Lain Juga

Adapun tuntutan lainnya sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep Mulyana menyebut alasan JPU menuntut hukuman mati dan kebiri kimia dan tuntutan lainnya, termasuk pembubaran yayasan.

Hal ini dikarenakan, Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa hingga hamil santriwati.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x