Atas perbuatannya, Herry Wirawan terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Akan Berhenti Merindukan Mantan Mulai 11-12 Januari 2022, Ada Gemini lho!
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.
Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan dan terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung.***