Herry Wirawan Predator Seks Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Hingga Denda Rp500 Juta

- 11 Januari 2022, 14:42 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda Rp500 juta.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda Rp500 juta. /dok Kejati Jabar

Atas perbuatannya, Herry Wirawan terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Akan Berhenti Merindukan Mantan Mulai 11-12 Januari 2022, Ada Gemini lho!

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan dan terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini