Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ketua P2TP2A: Itu Tuntutan Sangat Adil

- 12 Januari 2022, 10:30 WIB
tanggapan P2TP2 terkait tuntutan herry wirawan
tanggapan P2TP2 terkait tuntutan herry wirawan /Dok. Kejati Jawa Barat./

“Sangat sebanding, kami sangat mengharapkan hakim dapat memberikan hukuman seumur hidup buat Herry ini,” ujar Diah.

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta agar aset kekayaan dari Herry Wirawan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.

Hasil dari penjualan aset Herry Wirawan ini nantinya akan diberikan kepada korban untuk membantu biaya hidup para bayi yang dilahirkan atas perbuatan bejat Herry Wirawan.

“Kami sangat mengharapkan itu, khususnya untuk anak-anak, karena mereka mempunyai masa depan, bayi yang dilahirkan harus hidup kedepan, jadi mudah-mudahan harta ini bisa diberikan kepada anak-anak, itu harapan kami,” tuturnya.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, MS Kaban Ingatkan Kasus Boediono Sambil Singgung Nama Puan Maharani

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari kejaksaan tinggi Jawa Barat.

Kepada Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga membuat para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Asep juga mengatakan bahwa Herry Wirawan dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan dituntut membayar restuisi kepada korban sebesar Rp331 juta.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA Youtube iNews


Tags

Terkait

Terkini

x