“Tapi dalam gesekan budaya ini jadi masalah, dalam menyelesaikannya tentu ada konstruk hukumnya. Jangan ditarik ke hukum adat nanti bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 45,” tutur Eggi Sudjana.
Sebagai informasi, Aktivis media sosial Edy Mulyadi diduga menghina masyarakat Kalimantan karena menyebutnya sebagai tempat jin membuang anaknya.
Ungkapan tersebut disampaikan Edy Mulyadi saat mengomentari lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru yaitu di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Video yang memperlihatkan Edy Mulyadi disebut menghina masyarakat Kalimantan diunggah oleh akun media sosial @Katakitaig.
Kemudian dalam video tersebut juga muncul narasi yang menjelaskan bahwa Edy Mulyadi diduga menghina Kalimantan dari tempat jin menjatuhkan anak, kuntilanak, genderuwo, hingga kera.***