KABAR BESUKI – Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir, Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim karena proses pemanggilan yang tidak sesuai dengan KUHAP.
Kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan dari pemanggilan pihak Bareskrim Polri.
“Beliau (Edy Mulyadi) itu pertama masalah prosedural pemanggilan, dalam KUHAP itu jelas minimal harus 3 hari setelah orang itu ditetapkan jadi saksi atau apa, 3 hari minimal pemanggilan,” kata Herman Kadir seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews.
“Ini Mabes Polri dalam tempo 2 hari cepat sekali pemanggilannya,” imbuhnya.
Herman juga mengatakan bahwa status Edy Mulyadi tidak jelas di dalam surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim.
Selain itu, Herman juga mengatakan bahwa dalam surat pemanggilan tersebut tidak jelas masalah apa yang dibuat oleh Edy Mulyadi sehingga harus memenuhi panggilan penyidik.