“Dalam surat panggilan kan harus jelas, artinya ada peristiwa apa dengan pak Edy Mulyadi ini, itu gak dijelasin dalam surat pemanggilan itu, ini yang jadi persoalan hukum,” terangnya.
“Jadi kami sebagai tim kuasa hukum dan pak Edy sendiri merasa keberatan dengan pemanggilan yang tidak jelas ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa dalam surat pemanggilan hanya menyebut beberapa pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi atas kasus ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Namun tidak dijelaskan secara lebih terinci terkait masalah serta status dari Edy Mulyadi dalam proses penyidikan.
“Ya memanggil aja, menyebut pasal masalah SARA gitu lo. Padahal kan harus dijelasin peristiwanya apa aja, itu harus dijelasin,” jelasnya.
Menanggapi soal pemanggilan kedua dari Bareskrim, kuasa hukum memastikan bahwa Edy Mulyadi akan datang jika pemanggilan tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
“Ya kalau sepanjang pemanggilan itu sesuai prosedur hukum kami akan datang,” pungkasnya.***