KABAR BESUKI – Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir, Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim karena proses pemanggilan yang tidak sesuai dengan KUHAP.
Kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan dari pemanggilan pihak Bareskrim Polri.
“Beliau (Edy Mulyadi) itu pertama masalah prosedural pemanggilan, dalam KUHAP itu jelas minimal harus 3 hari setelah orang itu ditetapkan jadi saksi atau apa, 3 hari minimal pemanggilan,” kata Herman Kadir seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews.
“Ini Mabes Polri dalam tempo 2 hari cepat sekali pemanggilannya,” imbuhnya.
Herman juga mengatakan bahwa status Edy Mulyadi tidak jelas di dalam surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim.
Selain itu, Herman juga mengatakan bahwa dalam surat pemanggilan tersebut tidak jelas masalah apa yang dibuat oleh Edy Mulyadi sehingga harus memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam surat panggilan kan harus jelas, artinya ada peristiwa apa dengan pak Edy Mulyadi ini, itu gak dijelasin dalam surat pemanggilan itu, ini yang jadi persoalan hukum,” terangnya.
“Jadi kami sebagai tim kuasa hukum dan pak Edy sendiri merasa keberatan dengan pemanggilan yang tidak jelas ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa dalam surat pemanggilan hanya menyebut beberapa pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi atas kasus ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Namun tidak dijelaskan secara lebih terinci terkait masalah serta status dari Edy Mulyadi dalam proses penyidikan.
“Ya memanggil aja, menyebut pasal masalah SARA gitu lo. Padahal kan harus dijelasin peristiwanya apa aja, itu harus dijelasin,” jelasnya.
Menanggapi soal pemanggilan kedua dari Bareskrim, kuasa hukum memastikan bahwa Edy Mulyadi akan datang jika pemanggilan tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
“Ya kalau sepanjang pemanggilan itu sesuai prosedur hukum kami akan datang,” pungkasnya.***