“Bang Edy sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,” jelas Herman.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima tiga laporan terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’.
Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: LPSK Sebut Ada Penghuni Tewas dengan Luka di Kerangkeng Bupati Langkat: Kematiannya Tidak Wajar
Tak hanya itu saja, Bareskrim Polri juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap untuk segera memproses hukum Edy Mulyadi.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri dan tim penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi sempat tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama dari pihak penyidik karena merasa pemanggilan yang dilayangkan tidak sesuai prosedur.
Pihak kuasa hukum Edy Mulyadi akhirnya melayangkan surat penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kliennya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan panggilan kedua Edy Mulyadi hari ini pada 31 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.***