Keterangan itu ia sampaikan pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, Siapa yang bersangkutan itu akhirnya didapat tersangka namanya AF.
Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 30 Januari 2022 pada waktu dini hari.
Ternyata tersangka memerlukan uang untuk masalah ketergantungan obat, pelaku memiliki luka pada kakinya tetapi itu merupakan luka akibat tertabrak truk beberapa waktu lalu.
Kemudian ia dijerat pasal berlapis yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP tentang fitnah dan pemerasan dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Sementara itu, untuk alasan melakukan aksi kejahatan ini, karena ia mengaku membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono ini menjelaskan aksi ini pernah menjadi pengguna aktif narkoba jenis heroin dan juga putaw.
Sehingga saat ini ini masih menjalani terapi mandiri, yaitu terapi metadon. Sehingga membutuhkan obat-obatan untuk terapinya tersebut.