KABAR BESUKI - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto buka suara terkait kasus Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ yang tidak bisa dipidanakan.
Sebagaimana diketahui, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam pernyataan Arteria Dahlan mengenai ‘Bahasa Sunda.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 5 Februari 2022.
Saksi ahli bahasa, pidana, dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juga menyebut bahwa pernyataan Arteria Dahlan bukan termasuk ujaran kebencian.
“Maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas Zulpan.
Menanggapi rilis yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya, Kompolnas mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak bisa disamakan dengan kasus yang menimpa Edy Mulyadi.