Hal ini karena, menurut Benny Mamoto, pernyataan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ disampaikan melalui forum resmi DPR yang diatur dalam aturan khusus internal anggota DPR RI.
Sementara, kasus Edy Mulyadi disampaikan melalui sosial media pribadi yang kemudian menimbulkan reaksi dari banyak pihak.
“Disatu sisi konten yang disampaikan mendapatkan respon publik yang demikian, tetapi disisi lain kita mengacu pada peraturan yang ada, peraturan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari Youtube iNews pada 5 Februari 2022.
“Jadi dalam hal ini ketika kita akan membandingkan apple to apple dengan kasus Edy Mulyadi ini tentu tidak bisa, karena ini disampaikan di forum resmi, dalam konteks kapasitas sebagai anggota DPR, maka berlaku aturan internal di DPR,” jelasnya.
Kendati demikian, Benny Mamoto mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau penyelidikan kasus yang menyeret Arteria Dahlan hingga mendapat kepastian hukum.
“Kami terus memantau proses penyidikan kasus ini dan saat ini penyidik memiliki tanggung jawab untuk bagaimana sampai dengan menyelesaikan proses penyidikan ini, nanti tentunya harus ada kepastian hukum dari hasil penyelidikan yang dilakukan,” pungkasnya.***