KABAR BESUKI – Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Arteria Dahlan yang tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal ‘Bahasa Sunda’ tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MD3 pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 20114 yang membuatnya tidak dapat dituntut di pengadilan.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara pada 5 Februari 2022.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tulis di dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung menilai bahwa Arteria Dahlan telah melanggar hal yang lebih buruk dari pidana, yakni mengenai etik.
“Dia memang gak bisa dipidana karena hukum pidananya gak ada, tapi dia melanggar hal yang lebih buruk dari pidana yaitu etik,” kata Rocky Gerung seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube pribadinya pada 5 Februari 2022.