Komnas HAM RI menegaskan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Hal itu merupakan bentuk dari pelaksanaan Hak Asasi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM menegaskan untuk tetap mendahulukan hak asasi manusia, dan terus menjaga lingkungan, agar tercipta kondisi yang diharapkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk dari pembuatan aturan atau kebijakan.***