Ia juga mengatakan bahwa kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN tidak melanggar hukum.
Kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum bagu andesit yang ada di Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener.
“Saya ingin tegaskan penolakan sebagai masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di desa Wadas,” tandasnya.***