Crazy Rich Medan ini kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi, melalui media sosial miliknya, seperti YouTube, Instagram, dan Telegram.
Indra juga melakukan beberapa tutorial dalam melakukan trading melalui aplikasi Binomo dalam salah satu konten YouTubenya.
Ia menjanjikan keuntungan yang akan diperoleh jika melakukan trading di Binomo sekira 80-85 persen.
Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Baca Juga: Harga Emas Edisi Jumat 11 Februari 2022 di Pegadaian Naik Kembali, Antam dan UBS Terus Melonjak
Mengenai kasus ini, ada 8 orang korban yang melaporkan kerugian yang dialaminya senilai Rp3,8 miliar.
Indra Kenz dituduh melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Dan Pasal 478 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).***