Tuntutan JPU Ditolak, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 15:12 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

KABAR BESUKI - Herry Wirawan yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati kini harus mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan yang juga notabene seorang pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda Bandung, tiba di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 09.10 WIB.

Herry Wirawan datang ke Pengadilan Negeri dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Ia turun bersamaan dengan para petugas kejaksaan yang mengawal.

Yohannes Purnomo Suryo Adi selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin langsung sidang vonis ini, Riyanto Aloysius sebagai Majelis Hakim kedua, dan Eman Sulaeman sebagai Hakim Asisten.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membuat Istri Bahagia Tanpa Harta yang Melimpah, Para Suami Wajib untuk Membaca

Herry Wirawan yang dituntut hukuman seumur mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, akibat perbuatannya yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menyetujui atas tuntutan yang diajukkan kepada Herry Wirawan.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa pasal yang digunakan untuk menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, kurang tepat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Deskjabar YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x