Dari hal tersebut, Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan ini mendapatkan hukuman seumur hidup.
Hukuman kebiri tidak menjadi pertimbangan hakim, dalam putusan majelis hakim pun tidak menyebutkan soal hukuman kebiri tersebut. Namun, untuk aset-aset disita ada dalam putusan.
Selain anak korban, dan anak saksi korban. Selama sidang ini berlangsung, dihadirkan juga ke muka persidangan para ahli. Mulai dari ahli pidana, sampai ahli psikologi.
Atas perbuatan Herry tersebut, ia terbukti bersala sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Herry Wirawan juga sudah mengakui seluruh perbuatannya yang ia lakukan kepada para santrinya.
Namun, sang terdakwa berdalih bahwa apa yang ia lakukan karena khilaf, sehingga melakukan pelecehan seksual kepada para santriwatinya.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 15 Februari 2022 di Pegadaian, Antam Stagnan dan UBS Anjlok Rp1000
Dalam penjelasan Majelis Hakim, perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan memberikan hasutan kepada para santriwatinya, bahwa seorang murid harus patuh kepada seorang guru.