Menurut Arief, pelaku melakukan hasutan terhadap korban, dengan cara mengiming-imingi menggunakan sebuah kalimat, dan juga memberikan sejumlah uang untuk korban, atau sebuah mainan yang diinginkan sang korban.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.***