Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Kasus pencabulan ini bisa terungkap, setelah sang korban menceritakan aksi bejat sang ayah kepada ibu kandungnya.
Sang ibu kandung, sekaligus istri dari terduga pencabulan ini tidak terima akan hal itu, dan langsung melaporkannya kepada unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arife Bastomy mengatakan, jika terduga mengiming-imingi korban, dengan memberi sesuatu yang diinginkan sang korban.
“Modusnya, bapak kandung ini mengiming-imingi sesuatu yang diinkan oleh anaknya. Kemudian anaknya meng-iyakan, masuk terjadinya persetu*uan tubuh,” kata Arief Bastomy memberikan kejelasan kronologi kasus tersebut.
Arif juga menambahkan, bahwa aksi bejat sang ayah ini sudah dilakukan beberapa kali, sekitar awal tahun 2022.
“Sudah beberapa kali dilaksanakan, mulai dari awal tahun 2022,” kata Arief Bustomy.
Arief juga menegaskan, mengenai motif lain dari pelaku tersebut masih dalam proses lebih lanjut, terkait aksi pencabulan ini.